Infraloka Logo
← Back to Professional Blacklist
Professional Blacklist — personal dispute documentation
Thought Leadership

Official PERADI Ethics Complaint on JHP Law Firm: Study Case of Esra Sitorus, Johan Sulipatty, Hendri Gunawan, Michael David Aritonang

RAHMAT WIBOWO | INFRALOKA LEGAL RESEARCH | PT INFRASTRUKTUR DIGITAL NUSANTARA


PENGADUAN RESMI

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat oleh Advokat Penandatangan/Penanggung Jawab Somasi JHP Law Firm

Diajukan oleh: Rahmat Wibowo

Kepada Yth.:

  1. Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI);
  2. Dewan Kehormatan Daerah PERADI DKI Jakarta; dan
  3. Komisi Pengawas PERADI, di PERADI TOWER, Jl. Jend. Achmad Yani No. 116, Jakarta Timur 13120

Perihal: Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat, Permohonan Verifikasi Identitas dan Keanggotaan Advokat JHP Law Firm, Pemeriksaan Ruang Lingkup Kuasa, Dasar Hukum Somasi, serta Penindakan Proporsional.


I. PENDAHULUAN DAN KEDUDUKAN DOKUMEN

Dengan hormat,

Saya, Rahmat Wibowo (selanjutnya disebut "Pengadu"), sebagai anggota masyarakat yang merasa dirugikan, menyampaikan pengaduan tertulis mengenai somasi yang disampaikan kepada Pengadu oleh JHP Law Firm/JHP Law Office atas nama PT Nomnie Technologies Indonesia/Liven dan/atau pihak lain (selanjutnya disebut "Somasi JHP").

Tiga foto bagian Somasi JHP memperlihatkan empat nama dan tanda tangan advokat, yaitu Esra Sitorus, S.H., M.H.; Johan Sulipatty, S.H.; Hendri Gunawan, S.H.; dan Michael David Aritonang, S.H. [L-08]. Nomor anggota, organisasi advokat, status aktif, dan Dewan Kehormatan tempat masing-masing terdaftar belum terverifikasi. Karena Kode Etik Advokat Indonesia mengatur pertanggungjawaban advokat sebagai individu, bukan kantor hukum sebagai badan usaha semata, istilah "Teradu" dalam dokumen ini berarti keempat advokat tersebut dan/atau advokat lain yang setelah pemeriksaan terbukti bertanggung jawab secara profesional atas Somasi JHP:

  1. Advokat yang menandatangani Somasi JHP;
  2. Advokat yang menyusun dan/atau bertanggung jawab secara profesional atas Somasi JHP; dan
  3. Advokat pimpinan perkara pada JHP Law Firm yang menyetujui pengiriman Somasi JHP, yang identitasnya dimohonkan untuk diverifikasi oleh PERADI.

Dokumen ini bukan putusan dan tidak menyatakan JHP Law Firm atau advokat tertentu telah terbukti melanggar hukum atau kode etik. Pengadu menghormati praduga tidak bersalah, hak jawab, hak membela diri, kerahasiaan advokat-klien yang sah, dan kewenangan Dewan Kehormatan untuk menilai autentikasi, konteks, pelanggaran, serta sanksi.

Pengadu menyertakan tiga foto bagian Somasi JHP, bukan hasil pindai lengkap seluruh halaman [L-08]. Foto memperlihatkan nomor 045/Som.JHP-LO/VII/2026, tanggal 1 Juli 2026, kop JHP Law Office, bagian halaman pertama, bagian uraian dasar hukum, dan halaman tanda tangan. Bagian lain dari somasi tidak terlihat sehingga kelengkapan konteks, urutan halaman, seluruh tuntutan, dan seluruh lampiran masih harus diverifikasi dari dokumen fisik asli atau salinan lengkap.


II. RINGKASAN EKSEKUTIF

  1. Tiga foto bagian Somasi JHP menunjukkan Somasi No. 045/Som.JHP-LO/VII/2026 tanggal 1 Juli 2026 mengenai "Somasi Teguran Keras Terhadap Penyebaran Informasi", ditujukan kepada Pengadu [L-08].
  2. Halaman pertama menyebut empat advokat JHP dan menyatakan bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus PT Nomnie Technologies Indonesia tanggal 17 Juni 2026. Foto bagian isi menyatakan Pengadu diduga membuat postingan/konten yang merusak citra perusahaan serta menyebarkan informasi yang tidak sesuai dan tidak baik terhadap perusahaan dan personal karyawan [L-08].
  3. Bagian dasar hukum yang terlihat mencantumkan Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP [L-08]. Namun foto yang tersedia belum memperlihatkan identitas setiap karyawan yang diklaim dirugikan, kutipan unggahan spesifik, tanggal/media, fakta yang dianggap salah, maupun kerugian individual.
  4. Surat kuasa dari perseroan tidak dengan sendirinya merupakan kuasa pribadi dari seluruh karyawan. Pasal 1797 KUHPerdata melarang penerima kuasa melakukan tindakan melampaui kuasanya. Namun, karena Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Juni 2026 belum tersedia, dugaan melampaui kuasa belum dapat disimpulkan dan harus diperiksa.
  5. Karena Somasi JHP mengaitkan kerugian nama baik "perusahaan dan karyawan perusahaan" dengan Pasal 27A UU ITE dan Pasal 433 KUHP, ketepatan pembedaan korban korporasi dan orang perseorangan patut diperiksa. Penjelasan Pasal 433 menyatakan objek tindak pidana adalah orang perseorangan. Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 juga relevan terhadap batas korban pencemaran melalui sistem elektronik. Namun, laporan ini tidak menyimpulkan bahwa seluruh perlindungan perdata atau reputasi bisnis korporasi menjadi tertutup.
  6. Sengketa yang melatarbelakangi komunikasi adalah perselisihan hubungan industrial yang nyata. Perjanjian kerja, surat PHK, undangan bipartit, materi publikasi dialog bipartit, dan permohonan anjuran PHI disertakan untuk membuktikan konteks sengketa, bukan untuk meminta Dewan Kehormatan memutus hak ketenagakerjaan [L-02–L-06].
  7. Pengadu telah menyiapkan somasi balasan kepada JHP yang meminta klarifikasi dalam tiga hari kalender [L-07]. Berkas yang tersedia tidak membuktikan tanggal pengiriman, penerimaan, atau jawaban JHP. Karena itu, tidak ada tuduhan "mengabaikan somasi" dalam pengaduan ini.
  8. Pengadu memohon PERADI memverifikasi identitas dan keanggotaan keempat advokat, meminta Somasi JHP lengkap dan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Juni 2026, memberi hak jawab penuh, dan menjatuhkan sanksi hanya apabila pelanggaran terbukti.

III. IDENTITAS PARA PIHAK

A. Pengadu

  • Nama: Rahmat Wibowo
  • Alamat: Jl. Matoa Blok CK1 No. 9 BDP, Jatisari, Jatiasih, Bekasi 17426
  • Telepon: 087875395051
  • Surel: [email protected]
  • Kedudukan: Anggota masyarakat yang merasa dirugikan

B. Teradu

  • Nama pada tanda tangan: Esra Sitorus, S.H., M.H.; Johan Sulipatty, S.H.; Hendri Gunawan, S.H.; dan Michael David Aritonang, S.H.
  • Kantor: JHP Law Firm / JHP Law Office
  • Nomor Somasi: 045/Som.JHP-LO/VII/2026, tanggal 1 Juli 2026
  • Dasar kuasa yang disebut: Surat Kuasa Khusus PT Nomnie Technologies Indonesia tanggal 17 Juni 2026
  • Alamat kantor tercetak: Jalan Bakti VI No. 38 RT 008/RW 006, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara

Official PERADI Ethics Complaint on JHP Law Firm: Study Case of Esra Sitorus, Johan Sulipatty, Hendri Gunawan, Michael David Aritonang


IV. KEWENANGAN DAN DASAR HUKUM

  1. Pasal 11 Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI): Memperbolehkan anggota masyarakat yang berkepentingan dan merasa dirugikan mengajukan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran kode etik.
  2. Pasal 12 KEAI: Mengatur bahwa pengaduan disampaikan secara tertulis dengan alasan-alasannya kepada Dewan Kehormatan/Dewan Pimpinan tempat Teradu menjadi anggota.
  3. Pasal 6 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat: Menyediakan dasar penindakan terhadap advokat yang berperilaku tidak patut terhadap lawan, menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, bertindak bertentangan dengan kewajiban atau martabat profesi, atau melanggar kode etik.
  4. Pasal 26 UU Advokat: Mewajibkan advokat tunduk pada kode etik dan menempatkan pemeriksaan pelanggaran pada Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
  5. Pasal 2 KEAI: Mengharuskan advokat bersikap satria dan jujur serta menjunjung hukum, kode etik, dan sumpah jabatan.
  6. Pasal 4 KEAI: Mengutamakan penyelesaian damai dalam perkara perdata.
  7. Pasal 1792, 1795, dan 1797 KUHPerdata: Mengatur sifat dan ruang lingkup pemberian kuasa serta larangan penerima kuasa bertindak melampaui kuasanya.
  8. Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Mengatur pencemaran terhadap "orang lain" dan pengecualian untuk kepentingan umum atau membela diri. Penjelasan Pasal 433 menyatakan objek tindak pidana adalah orang perseorangan.
  9. Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024: Relevan untuk menguji ketepatan penggunaan ketentuan pencemaran melalui sistem elektronik terhadap korporasi.

V. KRONOLOGI BERBASIS BUKTI

  1. 2 Maret 2026: Pengadu menandatangani perjanjian kerja dengan PT Nomnie Technologies Indonesia untuk posisi Senior DevOps Engineer [L-02].
  2. 21 April 2026: PT Nomnie Technologies Indonesia menerbitkan surat pemberitahuan pengakhiran hubungan kerja dalam masa percobaan dengan tanggal efektif 28 April 2026 [L-03].
  3. Mei–Juni 2026: Pengadu melakukan langkah penyelesaian perselisihan hubungan industrial, termasuk undangan bipartit dan permohonan anjuran kepada Dinas Tenaga Kerja [L-04–L-06].
  4. 1 Juli 2026: JHP Law Office menerbitkan Somasi No. 045/Som.JHP-LO/VII/2026 atas nama PT Nomnie Technologies Indonesia [L-08].
  5. 14 Juli 2026: Pengadu menyiapkan somasi balasan kepada JHP yang meminta klarifikasi identitas pemberi kuasa, ruang lingkup kuasa, identifikasi korban perseorangan, dan perincian tuduhan [L-07].

Official PERADI Ethics Complaint on JHP Law Firm: Study Case of Esra Sitorus, Johan Sulipatty, Hendri Gunawan, Michael David Aritonang


VI. TEMUAN AEGIS: ISU, KONTRA-ARGUMEN, DAN KEKUATAN BUKTI

KodeIsu Faktual / HukumKontra-Argumen & BatasKekuatan Bukti Saat Ini
T-01Ketidakjelasan identitas klien dan pemberi kuasa ("karyawan Nomnie")Surat kuasa mungkin memuat kewenangan yang belum dilihat PengaduLemah-menengah (perlu dokumen asli)
T-02Dugaan representasi kepentingan pribadi karyawan tanpa kuasa khususBelum diketahui apakah ada kuasa individual terpisahBelum dapat ditentukan
T-03Ketidakjelasan pernyataan spesifik yang dituduhkan dalam somasiSomasi mungkin merujuk lampiran atau komunikasi sebelumnyaLemah-menengah
T-04Ketepatan penggunaan hukum pencemaran pidana (Pasal 433 KUHP) untuk korporasiSomasi mungkin dimaksudkan melindungi individu tertentu atau reputasi perdataBelum dapat ditentukan
T-05Relevansi pengecualian kepentingan umum dan pembelaan diriIsi dan proposionalitas pernyataan tetap harus diperiksaMenengah
T-06Dugaan penggunaan somasi untuk memengaruhi perselisihan PHIAdvokat berhak mengirim somasi untuk membela klienLemah
T-07Kewajiban mengutamakan penyelesaian damai (Pasal 4a KEAI)Somasi adalah sarana pra-litigasi pra-upaya damaiLemah
T-08Dugaan keterangan menyesatkan kepada klien (Pasal 4b KEAI)Memerlukan bukti komunikasi internal advokat-klienTidak dapat diasumsikan
T-09Dugaan mengurus perkara tanpa dasar hukum (Pasal 4g KEAI)Kesalahan argumentasi hukum tidak sama dengan tanpa dasarPerlu pembuktian tinggi
T-10Verifikasi identitas Teradu dan yurisdiksi PERADIProsedur wajib untuk memastikan status advokat aktifKuat (kebutuhan prosedural)
T-11Keterbatasan bukti primer (hanya 3 foto bagian somasi)Diperlukan dokumen fisik asli/scan lengkap seluruh halamanKuat (risiko metodologis)
T-12Perbedaan tanggal dalam dokumen sengketa ketenagakerjaanPerbedaan tanggal PHI tidak menentukan isu etik advokatKuat (batas bukti)
T-13Proporsionalitas sanksiSanksi hanya layak setelah pemeriksaan adil dan bertahapKuat (desain proses)

VII. PERMOHONAN PEMERIKSAAN BUKTI

Pengadu memohon PERADI dan/atau Dewan Kehormatan:

  1. Menerima tiga foto bagian Somasi JHP sebagai bukti awal dan meminta dokumen fisik asli atau salinan lengkap seluruh halaman;
  2. Meminta JHP Law Firm mengonfirmasi identitas, status, dan peran Esra Sitorus, Johan Sulipatty, Hendri Gunawan, Michael David Aritonang, serta advokat lain terkait;
  3. Memverifikasi nomor anggota, status aktif, organisasi, DPC, DKD, serta yurisdiksi setiap advokat;
  4. Memeriksa Somasi JHP beserta seluruh lampiran dan bukti pengirimannya;
  5. Memeriksa Surat Kuasa Khusus PT Nomnie Technologies Indonesia tanggal 17 Juni 2026 mengenai kapasitas dan ruang lingkupnya;
  6. Meminta JHP menjelaskan apakah bertindak untuk perseroan, pejabat perusahaan, atau karyawan sebagai individu;
  7. Meminta identifikasi pernyataan, tanggal, media, korban orang perseorangan, dan pasal yang digunakan;
  8. Memberi Teradu salinan pengaduan serta hak jawab dan hak mengajukan bukti secara penuh;
  9. Mengabaikan perbedaan ketenagakerjaan yang tidak relevan dan tidak mengambil alih kewenangan Disnaker/PHI.

Official PERADI Ethics Complaint on JHP Law Firm: Study Case of Esra Sitorus, Johan Sulipatty, Hendri Gunawan, Michael David Aritonang


VIII. PERMOHONAN TINDAKAN

Pengadu memohon PERADI:

  1. Menerima dan meregistrasi pengaduan ini;
  2. Memberikan nomor registrasi atau daftar kekurangan berkas secara tertulis;
  3. Memverifikasi identitas dan status keanggotaan advokat terkait JHP Law Firm;
  4. Meneruskan pengaduan kepada Dewan Kehormatan yang berwenang apabila diperlukan;
  5. Memanggil Pengadu dan Teradu untuk klarifikasi secara imparsial;
  6. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, menjatuhkan sanksi yang proporsional menurut UU Advokat, KEAI, dan peraturan Dewan Kehormatan; dan
  7. Memberikan salinan putusan kepada para pihak sesuai aturan yang berlaku.

IX. PERNYATAAN ITIKAD BAIK DAN BATAS KLAIM

  1. Pengadu menyampaikan dokumen dalam keadaan yang tersedia dan bersedia melengkapi bukti primer.
  2. Pengadu mengakui L-01 adalah keterangan tertulis Pengadu, sedangkan L-08 adalah 3 foto bagian Somasi JHP.
  3. Pengadu tidak menyatakan JHP mewakili pihak tanpa kuasa sebelum surat kuasa diperiksa.
  4. Pengadu tidak menyatakan kesalahan analisis hukum otomatis merupakan pelanggaran etik.
  5. Pengadu tidak meminta Dewan Kehormatan memutus sah/tidaknya PHK atau besaran hak ketenagakerjaan.
  6. Pengadu meminta pengaduan ini digunakan untuk proses resmi, bukan penghukuman media sosial.

X. PENUTUP

Pengadu berharap PERADI menjaga kehormatan profesi melalui proses yang tegas sekaligus adil. Pemeriksaan diperlukan bukan untuk menganggap setiap somasi sebagai pelanggaran, tetapi untuk memastikan bahwa penggunaan kewenangan profesi, identitas klien, objek tuduhan, dan dasar hukum dapat dipertanggungjawabkan.

Bekasi, 16 Juli 2026 Hormat saya, Rahmat Wibowo (Pengadu)


XI. DAFTAR SUMBER HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Pasal 6 & Pasal 26).
  2. Kode Etik Advokat Indonesia (Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13).
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1792, Pasal 1795, Pasal 1797).
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 433 & Penjelasan).
  5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024.

XII. DAFTAR LAMPIRAN BUKTI

Official PERADI Ethics Complaint on JHP Law Firm: Study Case of Esra Sitorus, Johan Sulipatty, Hendri Gunawan, Michael David Aritonang

LampiranBuktiDokumenKedudukan dan Penggunaan
L-01E-01Keterangan tertulis Pengadu mengenai Somasi JHPBukti awal / keterangan Pengadu
L-02E-02Perjanjian kerja PT Nomnie Technologies Indonesia - Rahmat WibowoMembuktikan hubungan kerja dan konteks sengketa
L-03E-03A–BFoto dua halaman surat PHK tanggal 21 April 2026Membuktikan terbitnya surat PHK
L-04E-04Materi LinkedIn mengenai pertemuan bipartit lanjutanMemperlihatkan salah satu bentuk pernyataan publik
L-05E-05Surat Undangan Pertemuan Bipartit KeduaMembuktikan upaya dialog bipartit
L-06E-06Permohonan penerbitan anjuran/PHI tanggal 25 Juni 2026Membuktikan proses perselisihan hubungan industrial
L-07E-07Somasi Pengadu kepada JHP tanggal 14 Juli 2026Permintaan klarifikasi resmi
L-08E-08A–CTiga foto bagian Somasi JHP No. 045/Som.JHP-LO/VII/2026Bukti primer bagian kop, nomor, dasar kuasa, & tanda tangan

#PERADI #JHPLawFirm #KodeEtikAdvokat #PTNomnieTechnologies #NomniAI #RahmatWibowo #Infraloka